Batam, News, Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan dan Penadahan, 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan di PN Batam

Riki | Selasa 21 Jul 2026 18:23 WIB | 80

Kejari Batam/Kejati/PN


3 saksi dihadirkan dalam sidang kasus penipuan di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penadahan yang menjerat dua terdakwa, yakni Mardiyansyah dan Caroline, pada hari ini.


Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pembuktian dengan menghadirkan 3 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam tersebut berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi guna membuat terang tindak pidana yang disangkakan kepada kedua terdakwa.


Dalam persidangan, ketiga saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim, JPU, serta Penasihat Hukum para terdakwa.


Saksi korban / pelapor memberikan kesaksian mengenai kronologi awal mula terjadinya dugaan penipuan yang melibatkan Terdakwa Mardiyansyah hingga timbulnya kerugian materiil.


Sementara itu saksi Kejadian menjelaskan proses alur transaksi atau penyerahan barang/uang yang menjadi objek perkara.


Dan saksi penadahan memberikan keterangannya terkait alur barang hasil kejahatan yang diduga diterima atau ditampung oleh Terdakwa Caroline.


"Para saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan krusial terkait keterlibatan langsung Terdakwa Mardiyansyah dalam aksi penipuan dan peran Terdakwa Caroline yang menguasai atau menerima barang hasil penipuan tersebut," ujar salah satu pihak penuntut umum di persidangan.


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Terdakwa Mardiyansyah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (atau Pasal 372 KUHPtentang Penggelapan). Sementara itu terdakwa Caroline didakwa melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atas dugaan memperoleh atau menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak kejahata.


Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa Mardiyansyah dan Caroline untuk menanggapi. Kedua terdakwa membenarkan sebagian besar keterangan yang disampaikan oleh para saksi di muka persidangan.


Majelis Hakim memutuskan menunda jalannya persidangan dan akan melanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penuntut Umum. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media