Batam, News
Riki | Rabu 15 Jul 2026 16:30 WIB | 50
Maling tas di Tembesi jalani sidang tanpa pengacara. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara pencurian dengan terdakwa seorang gadis bernama Yani. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu (15/7/2026), Yani yang duduk di kursi pesakitan tampak menghadapi proses hukum sendiri tanpa didampingi oleh penasihat hukum (pengacara).
Kasus ini bermula dari aksi nekat terdakwa yang menggasak sebuah tas di kawasan Waterpark Tembesi, kompleks Top 100, pada tanggal 25 April lalu. Tas yang diambil terdakwa diketahui berisi unit handphone serta sejumlah barang berharga milik korban.
Korban, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini, membeberkan bahwa akibat pencurian tersebut dirinya mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.400.000.
Di hadapan majelis hakim, terungkap fakta bahwa seluruh barang bukti yang sempat hilang kini telah berhasil ditemukan dan diamankan kembali. Selain itu, proses mediasi secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan, dan kedua belah pihak pun sudah menandatangani kesepakatan damai.
Namun, ada hal yang menarik perhatian di ruang sidang saat korban memberikan keterangannya. Meski secara personal korban sudah berdamai dan memaafkan tindakan terdakwa Yani, ia tetap meminta keadilan ditegakkan secara tegas.
"Kami memang sudah berdamai dan barang-barang saya sudah kembali. Namun, saya meminta kepada Majelis Hakim agar tetap menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai efek jera," ujar korban di persidangan. (CW)
Redaktur: ZB