Batam, News

Merusak Fasilitas Umum, Tarmadi dan Junaidi Divonis 2 Tahun Penjara di PN Batam

Riki | Kamis 23 Jul 2026 11:52 WIB | 54

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Tarmadi dan Junaidi Divonis 2 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan atas kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas umum dengan terdakwa Tarmadi dan Junaidi pada Selasa (21/7). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun kepada kedua terdakwa.


Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Tarmadi dan Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengrusakan barang/fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tarmadi dan Terdakwa Junaidi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Batam.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memperberat hukuman bagi para terdakwa, diantaranya perbuatan para terdakwa merugikan kepentingan publik, merusak sarana umum yang dinikmati masyarakat luas, serta mengganggu ketertiban di wilayah Batam.


Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui secara jujur perbuatannya. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media