Batam, News

Polsek Batu Ampar Buka Suara Soal Dugaan Pelaku Perekaman Toilet Harbour Bay

Riki | Sabtu 25 Jul 2026 11:03 WIB | 43

Polres/Ta dan Polsek
Bandara/Pelabuhan


EW menunjukkan surat pernyataan tidak bersedia membuat LP (Foto: Arsip Polsek Batu Ampar)


Matakepri.co.id, Batam - Polsek Batu Ampar akhirnya memberikan penjelasan terkait viralnya informasi mengenai seorang pria yang diduga merekam seorang perempuan di toilet wanita Bayfront Mall Harbour Bay, Batam, namun tidak diproses secara hukum.


Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mewakili Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Badullah, mengatakan penghentian proses hukum dilakukan karena korban memilih tidak membuat laporan polisi.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.55 WIB di toilet perempuan lantai II Bayfront Mall Harbour Bay.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berinisial ARA diduga masuk ke toilet wanita dan mengarahkan telepon genggamnya dari atas sekat bilik ke arah korban berinisial EW yang sedang berada di dalam toilet.


"Korban menyadari tindakan tersebut dan langsung berteriak. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Batu Ampar," ujar Eko, Jumat (24/7/2026).


Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyatakan secara tegas tidak ingin membuat laporan polisi maupun melanjutkan perkara ke proses hukum.


Menurut Eko, tanpa adanya laporan dari korban, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara. Selain itu, kepolisian juga dibatasi ketentuan masa pengamanan seseorang yang maksimal 1 x 24 jam.


"Penanganan perkara telah dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan proses hukum," katanya.


Polsek Batu Ampar juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait identitas korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipastikan merupakan warga Tiban Makmur, Batam, dan bukan warga negara Malaysia sebagaimana ramai diberitakan.


Sebagai bentuk penegasan atas keputusannya, korban juga membuat surat pernyataan serta menyampaikan klarifikasi melalui video bahwa dirinya memilih tidak melanjutkan perkara karena kesibukan pekerjaan.


Meski demikian, kasus tersebut sempat memicu perhatian publik setelah video dan narasi mengenai dugaan pelepasan pelaku beredar luas di media sosial.


Polsek Batu Ampar menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media