Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 31 Jul 2026 20:33 WIB | 80
BNN RI perlihatkan barang bukti narkotika kepada media (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, petugas menggerebek empat lokasi berbeda dan mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah besar barang bukti narkotika.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Tim gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam. Dari operasi tersebut berhasil diamankan berbagai jenis narkotika, psikotropika, serta barang bukti pendukung yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Menurut Aswin, para pelaku memanfaatkan berbagai kemasan produk makanan ringan, kemasan sachet hingga cartridge vape elektrik untuk menyamarkan narkotika yang mereka edarkan.
Empat Lokasi Digerebek
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Dari lokasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BAP.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang di dalamnya terdapat serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, Batam. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS.
Dari ketiganya, petugas menyita satu unit perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina atau sabu.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di wilayah Teluk Tering. Dari lokasi ketiga tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti milik tersangka TFS berupa 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya.
Selain itu, ditemukan alat hisap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
Sementara itu, penggerebekan keempat dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari lokasi ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial AJ dan DA.
Petugas menemukan sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan kering dan sachet, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik.
Ribuan Gram Narkotika Diamankan
Dari seluruh lokasi penggerebekan, tim gabungan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan barang bukti pendukung, di antaranya:
- Serbuk MDMA seberat 1.076,18 gram.
- Metamfetamina (sabu) sebanyak 50 gram.
- Ekstasi sebanyak 10 butir.
- Etomidate dalam cartridge vape elektrik sebanyak 170 buah.
- Etomidate dalam 12 botol vial dengan berat total 226 gram.
- Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir.
- Ketamin seberat 25,6 gram.
- Perangkat vape elektrik sebanyak 88 unit.
- Alat hisap sabu (bong) sebanyak 9 set.
- Alat press plastik sebanyak 3 unit.
- Timbangan digital sebanyak 6 unit.
- Satu pak plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB).
BNN RI menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul pasokan narkotika serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.(Egi)
Redaktur: ZB