Nasional
Egi | Rabu 30 Sep 2026 21:37 WIB | 114
Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner (foto: ist)
Matakepri.co.id Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional.
TBP yang berlaku masing-masing sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner, Lembaga Penjamin Simpanan menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya laju kenaikan suku bunga simpanan perbankan yang masih terbatas, kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap terjaga, serta tingginya cakupan penjaminan simpanan nasabah.
Menurut LPS, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih dinilai memadai untuk mendukung stabilitas sistem keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
"LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat bunga penjaminan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan," kata Anggoro.
Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif
Di tengah dinamika ekonomi, kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit perbankan juga meningkat 13,66 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Selain itu, kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga dinilai tetap kuat sehingga mampu menjaga ketahanan sektor perbankan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Hampir Seluruh Simpanan Nasabah Dijamin
LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level yang sangat tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar atau sekitar 99,94 persen dari total rekening berada dalam cakupan penjaminan LPS.
Sementara itu, untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening yang seluruh simpanannya masuk dalam batas nilai penjaminan.
Data tersebut menunjukkan mayoritas nasabah perbankan di Indonesia tetap mendapatkan perlindungan penuh dari program penjaminan simpanan LPS.
LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah di bank dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T.
Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud atau tindakan lain yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan perlindungan dan pemahaman nasabah terhadap program penjaminan simpanan. (Egi/***)
Redaktur: ZB