Batam

Anggota DPRD Diminta tak Mengedepankan Arogansi

Juliadi | Jumat 08 Jul 2022 09:35 WIB | 1048

DPRD
BP2RD


Foto: Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Tindakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Lik Khai, yang mengusir perwakilan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda), menuai kecaman. Meskipun memiliki hak imunitas, Lik Khai atau siapa saja anggota dewan, diharapkan tetap mengunakan sopan-santun yang beradab. 


Pengamat publik, Aldi Braga. (Foto: Istimewah)


"Ternyata Lik Khai tak berubah, arogan. Apakah memang perlu seperti itu ? Sebab, jauh dari esensi yang ingin ditangkap, bahkan terkesan tendensius pada persoalan suka atau tidak suka," ujar Aldi Braga, pengamat publik, Jumat (8/7/2022).


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai marah-marah dan mengusir perwakilan Bapenda. Masalahnya, pihak Bapenda yang mengutuskan Eko dan Bobby, dinilai tidak memberi jawaban, tentang pemasukan dari wajib pajak di kawasan Harbour Bay Batam. 


Tindakan Lik Khai sangat disayangkan dan ia dinilai tidak paham dengan aturan yang berlaku terhadap hal berkenaan. Sebaliknya, kata Aldi, perwakilan dari Bapenda sudah benar yang tidak melayani permintaan Lik Khai, sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. 


Pada Pasal 172 dalam UU tersebut, kata Aldi, menguraikan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 


Hal itu baru bisa dilakukan jika pejabat dan tenaga ahli yg bertindak sebagai saksi dalam sidang pengadilan. Selain itu, pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah. 


Aldi mengingatkan Lik Khai untuk tidak bersikap mentang-mentang. Selain dapat menimbulkan kesan negatif terhadap lembaga tempat ia bercokol, hal itu bisa memancing upaya pihak tertentu untuk menggali dan membeberkan latar belakangnya diduga sebagai seorang mantan napi. 


"Tak perlu marah-marah, sampaikan saja apa yang ingin disampaikan sesuai dengan Tupoksi yang dimiliki. Ingat, orang lain juga punya perasaan dan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dilakukan," ujar Aldi Braga.



Share on Social Media