Batam, Hukum & Kriminal

Oknum Pegawai BP Batam Cabuli Anak Dibawah Umur, Ariastuty: Kami Hormati Proses Hukum Yang Ada

Juliadi | Minggu 18 Jun 2023 12:38 WIB | 806

Hukum & Kriminal
BP Batam


Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Dokumentasi)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.


Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.


Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.


"Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).


Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.


"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media