Batam, Hukum & Kriminal

MIRIS! Anak 14 Tahun Korban Pencabulan Ayah Kandung di Batam Trauma Berat

Juliadi | Rabu 22 Oct 2025 14:14 WIB | 1703

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku MK saat diamankan Polsek Sagulung, Jumat (17/10/2025). Foto : Polsek Sagulung


Matakepri.com, Batam -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menyayat hati. Seorang ayah kandung berinisial MK (45) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya sendiri, NAN (14).



Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (17/10/2025) lalu di kediamannya, Perumahan Citra Laguna Hills, Sagulung.



Kasus ini terkuak ketika pihak sekolah korban di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencurigai adanya perubahan perilaku. Setelah didesak, korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya. Ibu korban, L (33), yang mendapat kabar tersebut dari guru BK, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk mendampingi anaknya dan membuat laporan resmi ke Polsek Sagulung.


Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, timnya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


"Pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana asusila ini," ujar Iptu Anwar, Selasa (21/10/2025).


Iptu Anwar Aris menegaskan bahwa saat ini fokus utama Polsek Sagulung adalah perlindungan dan pemulihan psikologis korban.


"Korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Kami pastikan korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD PPA dan telah dilakukan visum et repertum sebagai kelengkapan penyidikan," tegasnya.


Pihak kepolisian berkomitmen memproses kasus ini secara profesional. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara, demi memberikan rasa keadilan secepat mungkin bagi korban.


Atas perbuatan bejatnya, MK dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Menurutnya, Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga lingkungan sekitar. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera lapor melalui layanan darurat Polri 110 atau Polsek terdekat. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media