Batam
Juliadi | Kamis 05 Mar 2026 00:06 WIB | 734
RDPU Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (4/3/2026). Foto : Adi
Matakepri.co.id, Batam -- Komisi I DPRD Kota Batam kembali memfasilitasi pertemuan antara warga Perumahan Marchelia Tahap II dengan empat perusahaan pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Rabu (4/3/2026).
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli menegaskan, pentingnya keterbukaan semua pihak. Mengingat sengketa ini telah memiliki putusan Mahkamah Agung (MA), DPRD mendesak agar validasi data warga segera disepakati.
"Target kami dalam pertemuan ini adalah sinkronisasi data warga yang memiliki bangunan maupun lahan. Jika data sudah clear, kita bisa lanjut ke pembahasan teknis penyelesaian," ujar Fadli.
RDPU ini turut dihadiri perwakilan BP Batam, BPN, Satpol PP, serta jajaran pimpinan PT Anugrah Cipta Artha Segara, PT Karimun Pinang Jaya, PT Putri Selaka Kencana, dan PT Putra Jaya Bintan. Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia (FORKOM) hadir mewakili suara warga untuk menuntut kepastian hak mereka. (Adi)
Redaktur : ZB