Batam

Pedagang Seken Kepung DPRD: Jangan Matikan Dapur Kami!

Juliadi | Selasa 28 Apr 2026 13:05 WIB | 410

DPRD Batam


Gedung DPRD Kota Batam. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Kebijakan larangan impor barang bekas menuai kritik pedas dari pengamat kebijakan publik dalam rapat di DPRD Batam, Senin (27/4/2026). Munculnya isu temuan 914 kontainer barang bekas yang bisa masuk ke Batam menjadi anomali di tengah gencarnya penindakan terhadap pedagang kecil.


Isu razia besar-besaran yang berembus kencang membuat pusat-pusat ekonomi rakyat di Batam mendadak senyap. Pantauan di lapangan menunjukkan banyak lapak memilih tutup untuk menghindari petugas.


Beberapa sentra utama yang terdampak hebat yakni, Pasar Seken Aviari Batu Aji, Pasar Seken Jodoh & JPO dan Pasar Seken Taras Batam Kota.


Akibatnya, pedagang hanya mengandalkan sisa stok lama dengan harga yang melonjak tajam.


"Kalau harus diatur dan dipajaki, kami siap. Tapi jangan dimatikan! Bisnis ini adalah sumber penghidupan ribuan keluarga di Batam," tegas salah satu perwakilan pedagang dalam audiensinya.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Batam yang dipimpin oleh M. Syafei, suasana sempat memanas. Kritik keras datang dari pengamat kebijakan publik yang menilai regulasi pemerintah terlalu kaku dan tidak sensitif terhadap realitas sosial.


“Kalau barang skala besar bisa lolos, kenapa pedagang kecil justru ditindak keras? Kenapa tidak diperlakukan setara? Negara harus memberi solusi, bukan sekadar melarang,” tegas sang pengamat dengan nada tinggi.


Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap kebijakan ini. 


Menurutnya, penertiban yang represif tanpa solusi hanya akan memperparah angka pengangguran di Batam.


Sebagai tindak lanjut, DPRD Batam berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya, Bea Cukai, BP Batam, Pemko Batam dan Polresta Barelang. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media