Batam
Juliadi | Rabu 29 Apr 2026 14:42 WIB | 100
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di rapat Paripurna DPRD Batam. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Wajah modernitas Kota Batam kini dibayangi ancaman serius yang mengintai dari sudut-sudut kota sampah. Dalam suasana krusial di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026), Wali Kota Batam Amsakar Achmad melayangkan peringatan keras bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan kota.
Menurutnya, urgensi perubahan regulasi melalui Ranperda atas Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Lanjutnya, jumlah penduduk yang telah menembus angka 1,3 juta jiwa, produksi sampah di Batam pada tahun 2025 tercatat mencapai 1.300 ton setiap harinya.
"Pertumbuhan penduduk, ekspansi permukiman, hingga geliat industri dan pariwisata telah menciptakan tekanan besar yang tidak lagi sebanding dengan kapasitas layanan kita saat ini," ujarnya.
"Permasalahan persampahan saat ini menjadi tantangan utama pembangunan perkotaan di Batam. Pelayanan harus responsif, inovatif, profesional, dan akuntabel," tegasnya.
Ia menilai regulasi tahun 2013 sudah tidak lagi "bernafas" dalam ritme yang sama dengan dinamika kota tahun 2026.
Dijelaskannya, ada beberapa poin krusial yang mendasari langkah revisi ini, yakni ketidakterbatasan Lahan, teknologi yang Tertinggal dan harmonisasi Regulasi.
"Batam tidak lagi hanya ingin menumpuk sampah, tetapi mengubahnya menjadi, energi terbarukan, produk bernilai ekonomi tinggi, ekosistem daur ulang yang melibatkan dunia usaha dan ujian Realita," tambahnya.
Ia optimistis langkah ini adalah satu-satunya jalan keluar. Namun, ia juga menyadari bahwa regulasi secanggih apa pun akan mandul tanpa pengawasan ketat.
"Harapan kami, pengelolaan sampah bisa berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB