Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Minggu 10 May 2026 13:24 WIB | 335
Keterangan saksi di sidang kasus penipuan dan penggelapan transaksi jual beli nikel. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Sidang dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli nikel senilai Rp1,5 miliar dengan terdakwa Refino Handoyo alias Kevin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/5/2026).
Fakta mengejutkan terungkap saat saksi membeberkan adanya penggunaan istilah 'vitamin' yang diduga digunakan untuk memanipulasi kadar bijih nikel.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, saksi dari PT Citra Trading Indonesia mengungkapkan bahwa istilah tersebut muncul dalam percakapan via WhatsApp dengan seseorang bernama Jumrudin.
"Saya dengar istilah 'vitamin' itu dari Pak Jumrudin. Katanya untuk menaikkan kadar," ujar saksi.
Meski tidak mengetahui secara teknis apa itu 'vitamin', ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi spesifikasi kontrak. Namun, kenyataannya kadar nikel yang dikirim dari Sulawesi tersebut jauh dari kesepakatan awal sebesar 1,7 persen.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kadar nikel yang ditemukan hanya berkisar antara 1,65 persen hingga di bawah 1,5 persen. Ketidaksesuaian ini membuat PT Citra Trading Indonesia membatalkan pengiriman dan meminta pengembalian uang titipan (DP) yang telah disetorkan.
"Kalau kadar tidak sesuai kontrak, uang harus dikembalikan," tegasnya.
Diketahui, PT Citra Trading Indonesia telah menyetorkan dana total Rp1,5 miliar yang dikirim dalam dua tahap pada Juli dan Agustus 2024. Namun, hingga perkara ini sampai ke persidangan, dana tersebut belum dikembalikan sepenuhnya. Terdakwa Kevin disebut baru mengembalikan Rp100 juta saat tahap penyidikan.
Fakta lain yang terungkap adalah dominansi terdakwa Kevin dalam transaksi ini. Saksi menyebut Kevin sebagai pihak paling aktif, mulai dari menawarkan kerja sama, membahas kontrak, hingga mengendalikan rekening perusahaan atas nama PT Jumrudin.
"Kevin yang menyampaikan rekening itu di bawah penguasaannya. Dia juga memperlihatkan dokumen kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan," ungkap saksi.
Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa setiap kebutuhan dana dari pihak Jumrudin harus melalui kendali Kevin.
Atas perbuatannya, Refino Handoyo alias Kevin didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Adi)
Redaktur : ZB