, Batam

Sebanyak 136 Kasus Perceraian Tahun 2016, Ini yang Mendominasi Gugatan

| Kamis 22 Dec 2016 02:47 WIB | 3472



Gedung Pengadilan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Selama periode dari Januari sampai Desember 2016, sebanyak 136 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dan angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra, mengatakan kasus perceraian yang diadili di PN Batam didominasi gugatan yang diajukan kaum hawa. Alasan penggugat yang dominan, faktor ekonomi dan gaya hidup, disusul faktor kebiasaan buruk serta faktor adanya pihak ketiga.

"Ada juga beberapa kasus karena kasus KDRT, ujungnya terjadi perceraian," kata Endi diberitakan batamtoday.com.

Dijelaskannya, kasus perceraian yang diadili di PN Batam, yaitu ikatan pernikahan berbagai agama non Muslim. Sementara untuk yang beragama Muslim, gugatan cerainya diadili di Pengadilan Agama (PA).

Penanganan kasus perceraian di PN berbeda dengan PA. Di mana, Akte Perceraian sesuai putusan PN diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan di PA, Akte Perceraian langsung diterbitkan Panitera.

"Kasus perceraian di PN sama dengan kasus perdata biasa. Sebelum berkas gugatan diperiksa, masih ada upaya mediasi," jelasnya.

Selain itu, kata Endi, para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dapat menempuh upaya hukum banding maupun kasasi. Bahkan, Akte Perceraian bisa diterbitkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Setelah ada putusan dari Pengadilan tingkat pertama, para pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Jika terima, putusan dinyatakan incraht, kalau tidak terima bisa mengajukan banding," papar dia.(redaksi)



Share on Social Media