Emirsyah : Saya Tidak Pernah Melakukan Korupsi

| Sabtu 21 Jan 2017 12:09 WIB | 2622




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Emirsyah Satar mengaku tidak pernah menerima suap selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero).

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat itu menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah saat dikomfirmasi Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Emir menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK.

Dia pun siap bekerja sama dengan penyidik.

"Saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakan kebenaran atas hal ini," ujar dia.

Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda.

Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus.

Pada saat peristiwa itu terjadi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus.

Untuk mesinnya, Emirsyah pun memilih mesin buatan Rolls-Royce.

Pilihan Emir itu diduga tak lepas dari iming-iming komisi yang diberikan perusahaan asal Inggris itu.

KPK menyebutkan Emir menerima suap dari Rolls-Royce berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.

Rinciannya ialah uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Soetikno diduga selaku perantara suap pihak Rolls-Royce dengan Emirsyah.

Soetikno adalah beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang ada di Singapura.

Oleh karena itu, KPK juga bekerja sama dengan penegak hukum di negeri singa itu.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Lutfy Mairizal Putra)



Share on Social Media