Batam

Majelis Hakim Periksa Saksi Pencucian Uang di PN Batam

| Kamis 02 Mar 2017 11:52 WIB | 2495




MATAKEPRI.COM, Batam - Ruslan dan Andias menjadi saksi untuk Direktur PT JVS yang tersangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(1/3/2017) lalu. 

Ruslan saat ditanya dalam persidangan tersebut mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. Ia hnya diminta mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya ke Bank.

Ia mengatakan bahwa sepengetahuannya uang yang masuk kerekeningnya adalah dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton.

"Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata Pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang tersebut setelah ditukar menjadi Dollar Singapura,"terangnya. 

Ketika ditanya apakah saksi tahu bahwa uang yang masuk tersebut, bukan dari Cuk Anton melainkan dari orang lain dan beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP,  Ruslan kembali mengatakan tidak tahu karena hanya disuruh mengambil uang saja bila sudah masuk.

"Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tahu itu Pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari Edi untu mengambil uang bila sudah ada yang masuk dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya" Ungkap Ruslan.

Ia juga mengatakan sempat takut karena Cuk Anton ditangkap karena masalah TPPU, yang dimana Cuk Anton merupakan langganan PT Jaya valasindo, namun Edi mengatakan tidak akan ada masalah.

"Saya sempat tanya apakah nanti ini jadi masalah ke kita karena uang Cuk Anton , tapi pak Edi bilang tidak apa-apa" Bebernya

Kata dia, sejak 2003 sudah ada melakukan transaksi dengan Cuk Anton, namum setelah ditangkap pada 2013 lalu, tidak ada lagi.

Ketika ditanya, terkait jumlah transaksi yang mencapai Rp 3 M dari rekening Fredy Mikael yang dikuasai oleh Voni Chandra, yang merupakan narapidana Narkotika pada tahun 2014 sampai 2016 dan dari rek Ardi Wei Rp 11 M lebih dalam pengeriman beberapa kali, Ruslan mengaku untuk penukaran valas saja.

Selanjutnya, saat ditanya terkait Edi pernah dipenjara dari 2006 sampai 2008 siapa yang menjalankan perusahan, lalu dijawab yang menjalankan dirinya dan Andias. "Saya dan Andias yang mrnjalankan" Ungkapnya

JPU juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2006, sudah ada trasfer yang diterima PT Jaya Valasindo yang cukup besar, apakah itu diketahui oleh Edi.

Ruslan pun mengatakan bahwa Kalau soal ada transferan itu, dirinya berunding dengan Andias, dan terkadang juga meminta persetujuan Pak Edi dari penjara

Kemudian saksi berikutnya Andias mengatakan hal yang serupa seperti Rusla, dalam keterangannya mengatakan bahwa ia juga hanya disuruh Edi untuk mrngambil uang saja apabila ada masuk kerekening.

"Saya hanya ambil uang saja, lalu menyampaikannya ke kantor pusat" Kata Andias

Untuk uang yang masuk kerekeningnya dari beberapa narapidana kasus narkotika, Andias mengatakan bahwa semua uang yang masuk tersebut diklaim milik Cuk Anton.

Menanggapi keterangan kedua saksi, Edi membenarkan keterangan saksi.(*)



Share on Social Media