Pariwisata
| Senin 20 Mar 2017 09:56 WIB | 3246
Salah satu event wisata di pantai Batam.
MATAKEPRI.COM, Batam - Sekarang ini pengunjung pantai tidak bisa seenaknya membuang sampah sembarangan. Karena Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membuat aturan barasang siapa yang membuang sampah di pantai akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo kepada Batam Pos menuturkan, untuk memberikan rasa jera kepada oknum yang membuang sampah sembarangan di laut, Pemko Batam dan DLH Kota Batam telah menyiapkan langkah hukum.
“Maka akan didenda sebesar Rp 50 Juta dan kurungan 3 bulan,†ujar Dendi Purnomo.
Agar pelanggaran itu sampai terjadi, pihak DLH Kota Batam telah menyiapkan langkah preventif dengan memberikan 500 poster kepada pihak restoran di pinggiran laut.
“Kami juga akan menyiapkan 20 pompong kepada kecamatan yang berbatasan langsung dengan laut,†ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menambahkan, untuk menjaga lingkungan di Batam pihaknya terus menyiapkan infrastruktur dan sistem. Di sisi lain juga ikut mengajak masyarakat untuk peduli sampah.
“Sampah bukan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, sampah adalah tanggung jawab setiap individu,†ucapnya.
Sementara itu, pada Sabtu (18/3), Pemko Batam memeringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan itu dilakukan dengan bergotong royong membersihkan sampah di pesisir Kelurahan Tanjungriau. Sedikitnya 30 ton sampah diangkut dari tepi laut dalam dua hari terakhir.
Selain memungut sampah di pinggir pantai juga mengambil sampah di Lapangan Engku Putri yang bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan (IMTLI). Dilanjutkan dengan pengangkutan sampah di Pantai Sekilak, Nongsa. (***)