News
| Senin 01 May 2017 12:23 WIB | 3706
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Polresta
Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten terus menyelidiki kasus
narkoba yang membelit rapper Iwa K. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes
Arif Rachman merencanakan akan menggelar perkara pada Senin, 1 Mei 2017
siang ini.
"Siang ini kami gelar perkara untuk proses yang bersangkutan," kata
Arif, di Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Polisi berdasarkan pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri memastikan bahwa
tiga batang rokok tersebut bercampur 1,4 gram ganja siap isap.
"Kita sudah naikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ucap dia.
Seperti berita sebelumnya , Rapper Iwa K. ditangkap
petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 29 April 2017, lalu .
Pelantun tembang `Bebas` ini kedapatan membawa tiga linting ganja siap
hisap yang dikemas dalam tiga batang rokok.
Security Rescue & Fire Senior Manager Bandara Soetta Tommy Bawono
menjelaskan, Iwa rencananya bertolak ke Palembang menggunakan pesawat
Lion Air JT 792. Saat melalui Security Check Point (SCP), petugas
mencurigai barang-barang yang dibawa Iwa.
Barang bukti tiga linting ganja yang dibawa Iwa K
"Kami mencurigai isi di dalam bungkus rokok yang dibawa dia. Ternyata benar, berisi jenis ganja," kata Tommy.
Kini, Iwa beserta barang bukti tiga linting ganja sudah diserahkan kepada Polres Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga. (***)