Batam
Juliadi | Jumat 15 Feb 2019 23:00 WIB | 2297
Istimewah
Batalnya RDP tersebut karena ke tidak hadiran beberapa pimpinan instansi yang memiliki kewenangan memberikan putusan seperti BP Batam, Pemko Batam, maupun PT Kencana Invenstindo Nugraha.
Baca juga : Apartemen Puri Khayangan, Satu Tower 18 Lantai Cicilan Uang Muka Rp. 2.000.000/Bulan
Baca juga : Honda Bikers Camp, Gelar Gathering Bersama Club Motor Di SBS Resort Jembatan 5 Barelang
Ombudsman Kepri dan Komisi I DPRD Kota Batam kecewa atas tidak hadirnya perwakilan dari ketiga instansi tersebut.
Kekecewaan pembatalan RDP tersebut di sampai oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Siadari.
Ia mengatakan RDP tersebut sangat penting bagi Ombudsman RI perwakilan Kepri serta ketidak hadiran instansi terkait seolah-olah menandakan ini tidak dianggap penting. Atau ada modus lain intervensi dari pimpinan. (Adi)