Batam, News
Juliadi | Kamis 27 Jun 2019 11:26 WIB | 2545
Suasana RDPu Komisi I DPRD Kota Batam (Foto : Adi)
RDPu tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, didampingi Tumbur M Sihaloho, Jurado Siburian serta Yudi Kurnain serta di hadiri Pihak Polresta Barelang, Pihak bagian Lahan BP Batam, Pihak BPN Kota Batam, Sekretaris Camat Sei Beduk, Ketua RW. 11 Kelurahan Mangsang dan perwakilan RT/RW. 001/11.
Perwakilan RT/RW. 001/11, menyampaikan bahwa dari RDPu pertama dan RDPu yang, mereka belum pernah mendapatkan proses kelanjutan dari Lahan kosong tersebut dan dasar apa warga yang tinggal di RW. 11 mendapatkan KSB lahan kosong tersebut.
Sementara itu, warga RT/RW. 002/11, menglakim bahwa mereka telah mendapatkan sertifikat KSB tersebut dari BPN Kota Batam dan warga pun telah menandatangani suatu surat bahwa Lahan Kosong yang menjadi Fasilitas Umum (Fasun) akan di jadikan KSB.
Baca juga : Anggota DPRD Di Temukan Tewas Tidak Berbusana Oleh Sang Anak
Sedangkan, mantan Sekretaris RW. 11 bahwa ia dan warga lainnya tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut dan ia mengaku tandatangannya di palsukan.
Sementara itu, Jurado Siburian, mempertanyakan kepada BP Batam apakah yang boleh mengajukan perorangan boleh atau badan hukum seperti Perusahaan dan Koperasi mengajukan KSB, bagaimana proses cara mengajukan KSB tersebut. (Adi)