Batam, News, Ekonomi
Juliadi | Kamis 25 Jul 2019 10:38 WIB | 4680
Sekda Pemrov Kepri Arif Fadillah, saat di konfirmasi awak media
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah, mengatakan supaya ATB segera membayar tunggakan pajak tersebut. Dan pihaknya hanya menjalankan aturan yang memang sudah ada dalam Peraturan Gubenur (Pergub).
"jika tidak ada titik temu, kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Arif, saat di konfirmasi awak, Rabu (24/7/2019) bertempat Marketing Center BP Batam.
Baca juga : KPK Kembali Berkunjung ke BP Batam
Ia melanjutkan walaupun permasalahan ini sudah berlangsung lama, pihak Pemrov Kepri tetap berharap PT ATB Batam melaksanakan kewajibannya tersebut.
Dikatakan Arif, hal ini sebelumnya sudah menjadi catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, sehingga jika tidak segera diselesaikan tentunya akan menjadi temuan setiap tahunnya. (Adi)