Batam, News
Juliadi | Selasa 06 Aug 2019 18:12 WIB | 5195
Kadisbudpur Kota Batam, Ardiwinata
Hal tersebut di sampaikan oleh Kadisbudpur Kota Batam, Ardiwinata, Selasa (6/8/2019).
Dikatakannya bahwa pendaftaran dilakukan pihaknya dengan mengirimkan berkas-berkas pendaftaran ke Kemendikbud RI, dengan nama museum, visi misi, lokasi dan daftar koleksi.
Menurutnya pendaftaran dilakukan sejalan dengan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 dan perda ini disebutkan bahwa terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Museum merupakan contoh dari cagar budaya yang ada.
Ardiwinata, menambahkan untuk isi dari museum tersebut, adalah perjalanan Kota Batam sejak masa kesultanan Riau Lingga, sampai menjadi kota modern seperti sekarang. Selain itu juga akan dipamerkan produk kebudayaan masyarakat melayu setempat. (Adi)