Batam, News
Juliadi | Kamis 22 Aug 2019 15:47 WIB | 8712
Menurutnya Jefridin, bahwa penggunaan baju melayu ada dua aturan, untuk laki - laki penggunaan kain samping. Kain samping merupakan kain yang dililitkan pada bagian luar baju melayu pria.
Dikatakan Jefridin, untuk penggunaan kain samping ini juga ada aturan bagi yang belum menikah, di atas lutut. Dan bagi yang sudah menikah, panjang sampai bawah lutut.
Kemudian pemakaian bajunya pun ada dua macam. Baju masuk di dalam kain atau dibiarkan di luar kain samping.
Baca juga :
Memeriahkan HUT ke-74 RI, Pemko Batam Gelar Pawai Budaya Dan Pawai Pembangunan
Tarif Rusunawa Milik Pemko Batam Akan Disesuaikan
Korem 033 /WP Ingin Melestarikan Kebudayaan Dan Permainan Tradisional
Menurut Jefridin, kain samping berada di luar baju apabila atasannya menggunakan kerah model cekak musang. Tapi bila baju atasan memakai jenis teluk belanga, kain samping berada di bagian dalam baju.
Jefridin, menambahkan penyusunan standar penggunaan pakaian melayu ini juga sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Daeran (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. (Adi)