Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 04 Sep 2019 12:43 WIB | 2961
Dua tersangka tindak pidana korupsi Inisial F dan S (Foto : Adi)
Sebelumnya pemusnahan, dilakukan Press Release yang di sampaikan oleh Kepala Bida (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Komisaris Polisi (Kombes) Arif Bastari., SIK., MH.
Dikatakan Arif, barang bukti yang akan di musnahkan terdiri dari Sabu - sabu seberat 6.123,43 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 39.870 Butir dari pengungkapan tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan dua orang tersangka inisial F (29) dan S (54).
Lanjut Arif, kronologis pengungkapan yakni LKN pertama, LKN / 33 / VIII / 2019 / BNNP Kepri. Rabu (7/8/2019) sekira pukul 08.30 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, petugas Bea dan Cukai Batam bersama AVSEC Bandara Internasional hang Nadim telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial F (29) yang merupakan penumpang maskapai dari Batam menuju Semarang.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan Sabu - sabu seberat 895 gram yang ditemukan didalam tas ransel miliknya, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses penyidikan.
LKN yang kedua, LKN / 34 / VIII / 2019 / BNNP Kepri, Kamis (8/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB anggota BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis Ekstasi di seputaran pulau di kecamatan Belakang Padang dengan menggunakan speed Boat.
Kemudian Sekira pukul 22.30 WIB, anggota BNNP Kepri melihat sebuah Boat Viber dengan menggunakan dua mesin didekat seputaran kecamatan Belakang Padang, kemudian anggota BNNP Kepri mendekati Speed Boat tersebut tetapi Speed Boat tersebut berhasil melarikan diri dan membuang dua buah tas yang berisi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 41.500 Butir.
Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyelidikan.
LKN yang terakhir lanjut Arif, LKN / 36 / VIII / 2019 / BNNP Kepri, Jum’at (23/8/2019) sekira pukul 01.30 WIB bertempat dipinggir Pantai di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan Provinsi kepulauan Riau Petugas BNNP Kepri telah mengamankan tersangka inisial S (54) dan Sabu - sabu seberat bruto 5.425 gram yang ditemukan di jarring miliknya.
Selanjutnya tersangk dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Sebelumnya dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, di tes terlebih dahulu.
Mutafsir, salah staf BNNP Kepri menambahkan bahwa dari 863,09 gram dan sebanyak 31,91 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dari 39.870 butir dan sebanyak 1.630 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dan dari 5.260,34 gram dan sebanyak 164,66 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Mutafsir, mengatakan bahwa atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)