Batam, News
Juliadi | Jumat 04 Oct 2019 13:35 WIB | 4426
Wakil Walikota Batam H. Amsakar Achmad, saat menemui para mahasiswa, Kamis (4/10/2019). Foto : Adi/MK
Amsakar mengatakan Walikota Batam menjalankan ek-officio sesuai dengan regulasi negara.
"Pejabat negara tidak boleh memegang jabatan negara lainnya, yang dimaksud dengan pejabat negara itu mulai dari presiden sampai wakil walikota," ungkapnya.
Dalam hal ini, BP Batam dikatakan Amsakar tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Ini adalah amanah yang diberikan oleh negara kepada Walikota Batam, bukan Walikota Batam sendiri yang membuat regulasi agar dia menjabat sebagai Ex-Officio," kata Amsakar. (Adi)