Batam, News, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 28 Nov 2019 14:00 WIB | 5305
Pelaku Pencurian Inisial F saat diamankan Polsek Sekupang, Kamis (28/11/2019). Foto : Adi
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Sekupang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim., S.Kom di dampingi Kabag Humas Polresta Barelang Iptu Supadi, Wakapolsek Sekupang Iptu Indra dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (28/11/2019) saat konferensi pers.
Dikatakan Ulil, bahwa setelah Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang sudah melakukan penyelidikan Kasus ini sudah lama dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Belakang Padang.
"Dan kita berkoordinasi dengan Polsek Belakang Padang, akhirnya kita berhasil mengungkapkan kasus yang cukup lama ini, "ujar Ulil.
Lanjut Ulil, kronologis kejadian ini bahwa pelaku ini bertempat tinggal di rumah Korban. Ketika korban sedang pergi bekerja, pelaku mengambil barang - barang Korban.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Kunci, satu unit Sepeda motor Yamaha Mio, Koper dan dan sepatu.
Menurut Ulil, pasal yang dikenakan kepada Pelaku Pasal 363 ayat (1) huruf (5) b KUHP pencurian menggunakan alat dengan ancaman hukuman minimal Tujuh tahun penjara. (Adi)