Batam, News, Ekonomi
Juliadi | Selasa 21 Jan 2020 10:06 WIB | 4076
Kepala BP /Walikota Batam Muhammad Rudi
Disampaikan dalam peraturan tersebut bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebeasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 USD menjadi 3 USD per kiriman, sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.
Pemerintah akan merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 % - 37,5 % yang terdiri atas bea masuk 7,5 %, PPN 10 %, PPh 10 % dengan NPWP, dan PPh 20 %.
Selain itu, ada tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 % (bea masuk 7,5 %, PPN 10 %, PPh 0 %). (Adi)