Batam
Juliadi | Kamis 11 Jun 2020 18:20 WIB | 3278
Is
Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang terdiri dari unsur Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri, Kodim 0316 Batam, Lanud Hang Nadim, Yonif Khusus Raider 134/TS, Yon Mar10 SBY, POMAD, POMAL, Kejari Batam, Satpol PP dan Ditpam Aset BP Batam, serta instansi dan OPD Pemko Batam yang ditunjuk untuk menekan penyebaran virus Corona di tengah masyarakat Batam.
Sebanyak 31 personel anggota Direktorat Pengamanan Aset BP Batam turut berpartisipasi dalam patroli gabungan tersebut.
Patroli ini guna membatasi aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan melalui pemakaian masker, physical distancing, dan menerapkan perilaku sehat.
Selama sepekan sejak 4 Juni 2020 – 9 Juni 2020, Tim Patroli Gabungan berkeliling menyasar sejumlah lokasi keramaian dan kerumunan masyarakat.
Pada penertiban kali ini, Tim Patroli Gabungan lebih banyak melakukan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara di mobil dan tidak ada penindakan langsung di lokasi.
Beberapa lokasi yang dituju dalam sepekan, antara lain pusat perbelanjaan, pusat kegiatan olah raga dan beberapa pusat kuliner di sejumlah tempat di Kawasan Bengkong, Nagoya, Sagulung, Batu Aji, hingga Tembesi.
Kemudian Kawasan Penuin, Pelita, Baloi, Batam Centre, Batam Kota, Sei-Panas serta pusat perbelanjaan Nagoya Hill.
Pemilik tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan cabun di depan tempat usahanya, serta menyediakan dua kursi saja di setiap meja makan dengan jarak minimum 1 meter. (Ril/Adi)