Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BC Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim Tujuan Lombok

Egi | Senin 16 Aug 2021 16:34 WIB | 873

Bea Cukai


Tersangka yang hendak bawa sabu ke Lombok (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Lagi, Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang calon penumpang pesawat yang akan menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya.


Pria yang berinisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara Internasional Hang Nadim.


Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


"Jadi, pada (6/8/2021) sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim," ujar Rizki pada Senin (16/8/2021) siang.


Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.


"Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu," papar Rizki.


Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.


"Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu," terang Rizki.


BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.


"Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.


Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M (egi)



Share on Social Media