Batam, News, Kepri

Sampai Akhir Agustus 2021, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 18,63 Miliar

Egi | Jumat 17 Sep 2021 22:42 WIB | 1515

Bea Cukai


Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sampai dengan (31/8/ 2021), Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).


Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.


Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).


Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh,tim K-9 Bea Cukai Batam.


"Pada (7/8/2021), sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani pada Jum'at (17/9/2021) sore.


Diketahui, paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.


"Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya," bebernya.


Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.


"Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.


Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, (egi)



Share on Social Media