Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 11 Aug 2022 12:50 WIB | 1210
MATAKEPRI.COM BATAM -- Sat Brimob Polda Kepri melaksanakan sosialisasi Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Mohamad Rendra Salipu mengatakan, sosialisasi UU yang terkait pelaksananaan tugas Polri dan Peraturan Kapolri diberikan kepada anggota secara rutin, salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kegiatan sosialisasi UU dan Peraturan Kapolri yang disosialisasikan secara rutin ini dilaksanakan agar anggota benar-benar paham tentang aturan perundang-undangan dan tidak ragu saat melaksanakan tugas kepolisian," ujar Salipu pada Kamis (11/8/2022) pagi.
Lanjutnya, sebagai penegak hukum, wajib hukumnya mengetahui hukum dan peraturan yang telah diatur oleh Polri untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan dalam menjalankan tugas.
"Kita berharap personel Brimob Kepri benar-benar memahami peraturan Kapolri dan pencerahan yang diberikan agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," bebernya.
Sekali lagi saya harapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh personel baik senior atau junior, pimpinan dan bawahan dapat mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan selanjutnya laksanakan," sambungnya.
Untuk itu para anggota Brimob Polda Kepri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat.
"Jangan sampai ada personel Brimob Polda Kepri melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri," pungkasnya (Egi)