Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Kerap Berkata Kasar dan Kekerasan Membuat Reza Pahlevi Tega Habisi Nyawa Riska Trisnawati

Egi | Rabu 07 Dec 2022 12:29 WIB | 922

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Reza Pahlevi akui tega bunuh istrinya karena motif sakit hati Rabu (7/12/2022) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Reza Pahlevi (37) nekat membunuh istrinya yang bernama Riska Trisnawati karena merasa sakit hati.

Pengakuan ini diungkapkannya saat menggelar press release di Mapolresta Barelang pada Rabu (7/12/2022) pagi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB yang mana saat itu korban dan tersangka berada di dalam kamarnya di perumahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

"Saat di dalam kamar tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja," ujar Nugroho.

Lanjutnya, korban menjawab, seperti yang disampaikan kita selesai (cerai). Dilanjutkan dengan jawaban tersangka yang mengatakan, masak masalah kecil di besar-besarkan.

"Tersangka peluk korban, namun korban mendorong tersangka ke kasur. Korban berkata, Jangan Sampai Kita Bunuh-bunuhan lagi. Jangan Pancing Jin Saya Keluar. Lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban," tuturnya.

Nugroho melanjutkan, saat itu tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hati tersangka. Lalu tersangka ambil botol yang diatas lemari, lalu pukul kepala korban.

"Saat pukul kepala bagian belakang, korban terjatuh ke kasur, lalu tersangka menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih sempat melawan, lalu tersangka pukul bagian pelipis mata sebelah kiri," ungkapnya.

"Setelah tersangka melampiaskan nafsunya, korban masih meronta lalu tersangka pukul kembali dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak," sambungnya.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi Kecamatan Sekupang.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media