Batam, Hukum & Kriminal

Dua Pencuri dan Satu Penadah Tabung Gas Berhasil Diamankan Polsek Bengkong

Juliadi | Sabtu 10 Dec 2022 12:09 WIB | 520

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Mobil Merk Toyota Agya warna hitam yang digunakan kedua pelaku mencuri, Sabtu (10/12/2022). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Bengkong Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian, Toni Brail dan Eno serta seorang Penadah Rafit Susanto, yang terjadi di Bengkong kolam Jalan Cendrawasih Gang Salak  RT/RW. 003 /003 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong pada Kamis (8/12/2022) kemarin.


"Korbannya atas Nama Mat Hadi," ucap Kapolsek Bengkong, Inspektur polisi satu (Iptu). Mardalis, SH, kepada awak media, Sabtu (10/12/2022).  


Mardalis menjelaskan, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 10.00 Wib Unit reskrim polsek Bengkong mendapatkan laporan dari korban tentang Tindak Pencurian yang diketahui terjadi sekira pukul 06.00 Wib.


Menurut Mardalis, sebelumnya sekira pukul 02 Wib, kedua pelaku berniat untuk melakukan pencurian tabung Gas dan keliling di seputaran Bengkong dengan menggunakan satu kendaraan Mobil Merk Toyota Agya warna hitam, saat kedua pelaku melewati rumah korban kedua pelaku kembali memutar dan sekira pukul 03.00 Wib kedua pelaku berhenti didepan rumah korban.


"Di lokasi lalu saudara Toni turun, sedangkan saudara Eno menunggu di dalam mobil, setelah saudara Toni turun kemudian menuju ke pintu pagar dan merusak kunci gembok pintu pagar dan pintu samping, setelah pintu tersebutka saudara Toni masuk lalu mengambil Tabung Gas milik korban sebanyak 55 buah tabung Gas dan memasukan tabung tersebut kedalam mobil kemudian saudara Eno yang menyusun tabung gas di dalam mobil," jelas Mardalis.


"Setelah berhasil kemudian kedua pelaku langsung pergi pasar Jodoh untuk melakukan penjualan tabung Gas kepada saudara Rafit Susanto sebanyak 55 buah tabung Gas dengan harga per tabung sebesar Rp. 100.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong dengan kerugian korban sebesar Rp. 11.000.000," ungkap Mardalis.


Mardalis juga menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (9/12/2022) kemarin sekira pukul 02.00 wib di Perumahan Ocarina Kecamatan Batam Kota.


"Setelah kami lakukan pengembangan, kami berhasil menangkap  saudara Rafit Susanto di Pasar Jodoh," ujar Mardalis.


"Barang bukti yang ikut diamankan satu Unit Mobil Merk Toyota Agya warna hitam, uang sebesar Rp. 2.700.000 dan dua unit Handphone," tutup Mardalis. (Adi)


Redaktur: ZB     



Share on Social Media