Batam, Hukum & Kriminal

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi, dan Ganja

Egi | Rabu 14 Dec 2022 14:55 WIB | 553

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Narkotika


Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja di Polda Kepri, Rabu (14/12/2022), foto: Humas Polda Kepri


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dit resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering. 


Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan dari 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam. 


"Barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram sabu, 50 butir ekstasi dan 849,45 gram ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja. Sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan," kata Andi pada Rabu (14/12/2022). 


Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. 


"Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media