Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Diimingi Pekerjaan, Wanita Ini Malah Diperkosa di Hotel Surya

Egi | Senin 27 Feb 2023 16:50 WIB | 652

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Pelaku pemerkosaan seorang wanita di Hotel Surya yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang (foto: ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tangkap seorang pria berinisial MS (55) karena melakukan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan. 


Kejadian ini berawal saat korban inisial MS (27) diajak ketemuan oleh tersangka di Top 100 Jodoh yang dijanjikan akan dicarikan pekerjaan. 


Sesampainya di Top 100 Jodoh korban diajak tersangka ke Hotel Surya lalu diajak dan bujuk supaya bersedia masuk kekamar hotel nomor 105.


Saat didalam kamar, tersangka memaksa korban untuk membuka pakaian lalu mencium dan meraba tubuh korban hingga dipaksa untuk melakukan hubungan badan. 


Korban berusaha menolak dan saat korban menolak, tersangka mencekik dan membanting tubuh korban. 


Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan sakit nyeri pada bagian kepala, leher, dan area vital tubuh korban. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, penyelidikan di lapangan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. 


"Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan," ujar Rahman pada Senin (27/2/2023) sore. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana tentang pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.


"Pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media