Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kawasan CLT Nongsa

Egi | Senin 27 Feb 2023 17:41 WIB | 748

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Tambang Ilegal


Tempat penambangan pasir ilegal di kawasan CLT Nongsa pada Kamis (23/2/2023) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit V Satreskrim Polresta Barelang menggerebek penambangan pasir secara ilegal di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Citra Lautan Teduh (CLT) Kecamatan Nongsa, pada Kamis (23/2/2023) siang. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, karena maraknya penambangan liar tanpa izin di Kecamatan Nongsa. 


"Kita mengamankan beberapa orang, setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka berinisial AS, JL, R, JK, dan R," ujar Rahman pada Senin (27/2/2023) sore di ruang kerjanya. 


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil dumptruk, 2 unit mesin dompleng, 2 unit pompa keong, 1 unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut. 


"Dalam hal ini, tersangka yang diamankan ditetapkan dengan Undang-undang minerba," bebernya. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengatakan, kelima tersangka ini berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir secara ilegal. 


"Menurut hukum, apa yang dilakukan oleh tersangka ini sudah salah, karena melakukan penambangan pasir secara ilegal," pungkasnya (Egi) 


Redaktur : ZB 




Share on Social Media