Batam

Diduga Menyalahi Aturan, Komisi III DPRD Kepri Sidak Pengelolaan Limbah PT Musim Mas

Juliadi | Kamis 22 Jun 2023 11:49 WIB | 700

DPRD
DPRD Tanjungpinang


Sidak Komisi III DPRD Kepri ke PT. Musim Mas, Rabu (21/6/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Kunjungan kerja (kunker) pengawasan dapam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Batam, Rabu (21/6/2023). 


Sidak tersebut dilaksanakan atas dasar adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait limbah yang dihasilkan oleh PT tersebut.


“Kami datang kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di PT ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali.


Kamaruddin Ali juga mengatakan bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat terkait pengolahan limbah di PT Musim Mas yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.


Ketua Komisi III Widiastadi Nugrono menanyakan, pengolahan limbah di PT Musim Mas ini dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain. 


“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga trek recordnya,” ungkap Widiastadi.


Sementara itu, anggota Komisi III Surya Sardi mengatakan ada informasi pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar. 


“Berdasarkn informasi yang beredar FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako, apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat,” kata Surya Sardi. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media