Batam, News, Hukum & Kriminal

Tergiur Upah 15 Juta, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Pelabuhan Sagulung Batam

Egi | Kamis 23 Nov 2023 13:12 WIB | 510

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim
Narkotika


Kurir narkoba saat digiring jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Narkoba Polresta Barelang berhasil amankan 1 orang kurir yang membawa 2,9 kg narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (19/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka inisial S (46) diamankan karena mencurigai menyimpan barang bukti narkotika. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan 1 orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu disimpan dalam plastik warna merah dan didalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 2,9 kg," kata Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kamis (23/11/2023) siang. 




Kapolresta Barelang menjelaskan, pelaku diamankan saat membawa barang bukti narkotika sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan. 


"Hasil penggeledahan, ditemukan narkotika dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau," bebernya. 


Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa 3 paket sabu tersebut milik A (DPO). 




"Pelaku yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta apabila kerjaannya selesai," pungkasnya 


Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya (egi) 



Redaktur: ZB




Share on Social Media