Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Batu Aji Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Juliadi | Senin 11 Dec 2023 16:07 WIB | 591

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Ahmad Yuda Siregar, Pelaku pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tety Rumondang Harahap, Senin (11/12/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Polsek Batu aji menggelar rekontruksi kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tety Rumondang Harahap yang dibunuh oleh suaminya sendiri Ahmad Yuda Siregar dan Bunga Lestari Pulungan (Istri muda Yuda) yang digelar di Perumahan Muka Kuning Indah I, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Senin (11/12/2023). 


Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal mengatakan, ada 19 adegan yang diperagakan pelaku untuk menghabisi nyawa Tety Rumondang Harahap. 


"Ada adegan inti saat di ruang tengah, saat pelaku (Yuda) memukul kepala belakang Korban, pemukulan di kamar juga dipukul di kepala bagian belakang kemudian pelaku pergi ke Jakarta. Sepulang dari Jakarta korban ditusuk pelaku di belakang leher," ungkap Benny. 


Untuk peran Bunga, kata Benny, mengambil baskom berisi air, di dalam baskom pelaku (Yuda) menekan kepala korban selama 10 menit dan kepala korban dibiarkan selama 50 menit. 


"Bunga diberi uang oleh Yuda untuk pulang Padang Sidempuan sebelum ditangkap Reskrim Polsek Batu Aji," jelas Benny. 


"Korban sempat disetrum menggunakan kabel dari AC yang sudah dipersiapkan pelaku (Yuda)," tambah Benny. 


Menurut Benny, Yuda dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15, 20 hingga seumur hidup atau mati. 


"Untuk Bunga kenakan pasal 338 dan 340 Junto 55, Junto 56 dan junto sistem peradilan anak karena Bunga masih dibawa umur," pungkas Benny. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media