Batam, News, Hukum & Kriminal

Kurir 60 Kg Sabu di Tangkap BNN di Tanjung Pinang

Egi | Senin 25 Dec 2023 16:55 WIB | 314

Hukum & Kriminal
BNNP Kepri



Matakepri.com Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kg di Tanjung Pinang, Selasa (19/12/2023).


Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang.


Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di KM 6, Tanjung Pinang yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46) warga Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kepala BNNP kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlimongan Simanjuntak mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil. 


"Sebanyak 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua," kata Henry.


Dari total penggeledahan, barang barang bukti narkotika yang disita sebanyak 60 bungkus atau 60 kg sabu.


Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, inisial HY (46), warga Bengkulu Selatan.


"Tersangka DF dan HY diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah," ungkapnya.


Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jawa Barat.


Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.



"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya (Egi)


Redaktur:ZB




Share on Social Media