Batam, News, Hukum & Kriminal

Musnahkan 10 Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five, Kapolda Kepri: 65 Ribu Jiwa Diselamatkan

Egi | Selasa 30 Jan 2024 15:28 WIB | 414

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah masukan BB narkotika kedalam mesin incinerator (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah musnahkan barang bukti narkotika periode bulan Januari 2024 dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, Selasa (30/1/2024) pagi.


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dalam rangka menindaklanjuti 7 program 100 hari commander wish Kapolda Kepri pada program ketiga tentang penguatan penegakan hukum.


"Ditresnarkoba Polda Kepri bersama dengan Satresnarkoba Polresta dan Polres jajaran berhasil ungkap 51 kasus dengan mengamankan 72 tersangka," kata Kapolda Kepri.




Kapolda Kepri menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 20 kasus dengan mengamankan 26 tersangka, 1 diantaranya Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.


"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2,4 kg sabu, 935 gram daun ganja dan 12 butir pil ekstasi," bebernya.


Lanjutnya, sementara jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 5 kasus dengan mengamankan 6 orang tersangka.




"Barang bukti yang diamankan yaitu 4,5 kg sabu, 3.616 butir pil ekstasi, dan 340 gram sabu," tuturnya.


Sementara Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 9 kasus dengan mengamankan 15 tersangka dengan mengamankan 33 gram sabu dan 1 gram daun ganja.


Kapolda Kepri lanjut menyampaikan, bahwa Polres Karimun juga berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 17 tersangka.




"Barang bukti yang diamankan sebanyak 2,9 kg sabu, 461 butir pil ekstasi, dan 479 butir happy five,"ungkapnya.


Terakhir, Polres Bintan juga turut berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan mengamankan 6 orang tersangka. Dengan mengamankan barang bukti 450 gram sabu dan 0,63 gram daun ganja. Serta Polres Anambas turut ungkap 2 kasus dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sebanyak 2,3 gram sabu.


"Barang bukti narkotika ini kita musnahkan menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan ini merupakan bentuk Polri beserta stakeholder serius dalam berantas peredaran narkotika di Kepulauan Riau. Serta berhasil selamatkan 63 ribu jiwa jika narkotika ini diasumsi oleh manusia," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media