Batam

Cegah Karhutla, Kapolsek Sekupang Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Hutla

Juliadi | Senin 13 May 2024 18:05 WIB | 1171

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom dan 2 personilnya, Senin (13/5/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Mengantisipasi terjadi Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) pada musim kemarau di wilayah Kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang memasang spanduk himbauan, di Bukit Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/5/2024).


Kapolsek Sekupang, Komisaris polisi (Kompol) Benhur Gultom, S.E., M.M menyampaikan, pemasangan spanduk yang dilakukan tersebut sebagai upaya kepolisian, dalam hal ini Polsek Sekupang untuk terus mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.


“Spanduk yang kami pasang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan,” ucap Kompol Benhur.


Lanjut kata Kompol Benhur, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar.


"Karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” tegas Kompol Benhur.


Kompol Benhur juga menghimbau kepada warga melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Sekupang bebas dari kabut asap. 


"Ayo kita jaga lingkungan sekitar kita," tutup Kompol Benhur. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media