Batam

Bahas Ranperda Pemakaman, Udin Harap Daerah Hinterland Juga Diatur

Juliadi | Rabu 29 May 2024 17:09 WIB | 258

DPRD


Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, Rabu (29/5/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menetapkan enam titik Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas 146 Hektare, hal tersebut dikatakan Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pemakaman, Udin P Sihaloho, Rabu (29/5/2024). 


"Untuk titik-titik itu tadi, kita menanyakan ini kan tentu tidak lari daripada RT RW yang ada, makanya ketika kami tanyakan ke pihak tim Pemko," kata Udin, usai pembahasan Ranperda pemakaman di Gedung DPRD Kota Batam. 


Lebih lanjut kata Udin, keenam titik yang diusulkan Pemko Batam, Sei Temiang, Tiban Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau dan Sekanak. 


"Ini berkembang, kita juga ingin bagaimana di daerah Hinterland juga diatur jangan ada didiskriminasi. Mereka (Pemko Batam) juga sampaikan kalau didaerah Hinterland itu tanah wakaf, jadi kalau di tanah wakaf, ada perawatan, ada keperdulian Pemerintah," ungkap Udin. 


"Kita harus Optimistis, meski ada perkembangan," ucap Udin. 


Ini sifatnya sosial, menurutnya, tidak ada tantangan, namun karena soal lahan hutan saja yang dipinjam pakaian saja dari pemerintah pusat yang diperuntuhkan untuk pemakaman. 


"Dari pemerintah pusat sudah di acc, namun hanya menyangkut lahannya saja, karena ini pengalokasi lahan hutan. Tadi kita sudah sampaikan jangan nanti, pengalokasi hutan lindung menjadi pemakaman menjadi alokasi ke pihak ketiga. Ini yang harus kita jaga," tegas Udin. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media