Batam, News, Hukum & Kriminal

Pengembangan, Tersangka Penggerebekan Pabrik Sabu Cair di Batam Ternyata Bandar di Sumsel

Egi | Kamis 06 Jun 2024 19:54 WIB | 366

Polda Kepri
Narkotika


Pelaku pengolahan sabu cair di Mapolda Kepri (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri beberkan fakta terbaru terkait penggerebekan pengolahan pabrik sabu di apartemen Queen Victoria beberapa waktu yang lalu.


Pasangan suami istri inisial FM dan IS yang tertangkap saat transaksi narkotika tersebut merupakan bandar narkotika di wilayah kota asalnya Sumatera Selatan.


"Jadi saat kami lakukan pengembangan, bersama Polda Sumsel kita melakukan penggeledahan di rumah keluarga tersangka, dimana ia menitipkan alat yang digunakan untuk membuat sabu cair menjadi kristal padat, pada saat pemeriksaan sudah ada beberapa yang dibuang, dan saat ini tengah kami dalami," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Kamis (6/6/2024).


Terhadap barang bukti yang dijumpai, ia juga melakukan penyitaan. Kemudian, ditanya mengenai apakah kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba di Kota asalnya ia membenarkan hal itu.


"Memang pasutri ini salah satu bandar di Wilayah Tangga Buntung di Sumatera Selatan. Yang bersangkutan menyuplai barang ke masyarakat, dan menjualnya secara eceran dari berat 1 gram hingga puluhan gram," imbuhnya.


Dony menyebut pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini dalam pengakuannya juga baru pertama kali membeli barang dari Batam.


"Ke Batam baru pertama kali. Alasannya barang habis di wilayah Sumsel, mereka ambil yang baru ini dalam bentuk sabu cair jadi sabu kristal, untuk nanti diedarkan dan dikonsumsi untuk merusak generasi bangsa dan wilayah Indonesia," katanya.


Masih kata Dony, aktivitas jual beli barang haram ini dilakukan tersangka sudah berbulan-bulan di wilayah Sumatera Selatan.


Kemudian terkait berapa jumlah barang yang hendak diambil oleh tersangka di Apartemen Queen Victoria Batam itu sebanyak 10 botol sabu cair, yang rencananya akan diolah dan diedarkan di luar Kepri oleh 2 pasutri ini. 


Dalam pengungkapan kasus ini, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan pihaknya juga telah mengantongi daftar nama orang dalam pencarian sebagai penyuplai barang, yakni F dan C, dimana keduanya bukan warga Indonesia.


Kemudian ia menjelaskan terhadap sabu cair yang berhasil diamankan dari penggerebekan di Apartemen ada sebanyak 35.306 mililiter atau setara dengan 35,30 liter, dan apabila diolah akan menghasilkan 88.25 kg sabu kristal.


Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun, (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media