Batam, Hukum & Kriminal

2 Jambret dan 1 Penadah Diamankan Jatanras Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sekupang

Juliadi | Selasa 18 Jun 2024 12:41 WIB | 357

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom menunjukkan barang bukti, Selasa (18/6/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Dua pelaku Jambret inisial MA (33) dan MI (21) serta satu penadah MRP (24) berhasil diringkus gabungan tim Opsnal Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor Kota (Polresta) Barelang dan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang. 

"Benar, ketiga pelaku diamankan di 3 lokasi berbeda pada (13/6), dimana 2 diantaranya pelaku pencurian dan 1 orang pelaku membantu pertolongan perbuatan jahat (Penadah)," ungkap  Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M, Selasa (18/6/2024).


Ia melanjutkan, adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni MA berperan sebagai eksekutor untuk penjambretan sedangkan MI membantunya melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, Sei Temiang beberapa waktu lalu.


Lalu untuk, MRP merupakan pembeli handphone yang berhasil dicuri dan dikenai tindak pidana pertolongan jahat.


"Dan dari keterangan MA barang yang diambil berupa Handphone dijual kepada MRP seharga Rp 800 ribu," ucap Kompol Benhur.


Dari informasi yang dihimpun, lanjut kata Kompol Benhur, kasus ini bermula pada (13/5) dimana korban yang diketahui berinisial W, merupakan seorang guru Taman Kanak-kanak hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di Batuaji ke kantor dinas pendidikan yang ada di Sekupang.


Lebih lanjut Kompol Benhur menjelaskan, di tengah perjalanan dari arah belakang, ada pemotor yang mengikuti motor yang dikemudian W. Kemudian, saat situasi jalan sepi, 2 orang pelaku tersebut mendekati korban dan langsung menarik tas korban yang diletak di gantungan motor.


Tak butuh waktu lama, kata Kompol Benhur, tas milik korban raib. Korban sempat berteriak untuk meminta tolong dan korban juga mencoba mengejar pelaku akan tetapi pelaku kabur dengan kencangnya.


"Atas tindakan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900ribu, dan beberapa dokumen seperti buki tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah," tutur Kompol Benhur.


Selain mengamankan 3 orang pelaku, lanjut kata Kompol Benhur, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor vario Bp 3675 PR yang menjadi sarana pencurian, 1 helm, tas, dan hp samsung milik korban. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media