Batam, Hukum & Kriminal

Modus Akan Dinikahi, Gadis 14 Tahun Asal Bintan Dicabuli Pria di Batam

Juliadi | Senin 10 Jun 2024 17:37 WIB | 380

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


AP saat diamankan Polres Bintan, Kamis (6/6/2024)


Matakepri.com, Batam -- Seorang gadis berusia 14 tahun yang awalmya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5/2024) lalu ke Polres Bintan, berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.


Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.


Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam. 


Tak lama kemudian personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki Inisial AP di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6/2024). 


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan hal tersebut saat dijumpai oleh awak media di kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, Senin (10/6/2024).


"Iya Benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata Kasast Reskrim.


“kita bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya sejak hari Jumat (31/5/2024), selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam,” terang AKP Marganda.


Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Modus pelaku yaitu memacari korban melalui medsos.


“Tersangka membujuk dan merayu korban yang katannya akan dijadikan isteri sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka, selanjutnya  korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam,” ungkap AKP Marganda.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali disebuah rumah kos dibatam.


Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.


Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.


“Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya. (*) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media