Batam, News, Kepri

Berkekuatan Hukum, Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti

Egi | Rabu 12 Jun 2024 14:14 WIB | 190

Kejari Batam/Kejati/PN



Matakepri.com Batam - Kejaksaan Negeri Batam musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di PT Desa Air Cargo Batam, Rabu (12/6/2024).


Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi serta tamu undangan lainnya.


Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing mengatakan, barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum.


"Banyak barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan," kata Salomo.


Lanjutnya, barang bukti tersebut kita musnahkan menggunakan mesin incenerator, mesin crussing dan mesin pressing.


"Barang bukti tersebut akan kita musnahkan semuanya menggunakan mesin yang ada disini," imbuhnya.


Kosmetik, obat-obatan, pangan olahan tidak ada izin, tekstil, bahan sofa kulit, alat penghilang jamur, sepatu bekas,alat tangkap pair trawl, Mikol, dan handphone (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media