Batam, News, Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Pasrah "Disentil" Majelis Hakim PN Batam

Riki | Rabu 26 Aug 2026 22:04 WIB | 85

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Fauzi Muslim, Kamis (20/8/2026). Karena tidak didampingi oleh penasihat hukum pribadi, persidangan kali ini menunjuk pengacara negara (posbakum) untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fauzi Muslim dengan pasal berat terkait peredaran gelap narkotika. Terdakwa didakwa atas keterlibatannya menjual dan mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Suasana di dalam ruang sidang sempat diwarnai momen unik ketika Majelis Hakim menyela pemeriksaan untuk menanyakan arti dari nama terdakwa. Hakim mempertanyakan apakah terdakwa memahami makna mulia di balik nama "Fauzi Muslim" yang diimbunya.

"Apakah saudara tahu arti dari nama 'Fauzi Muslim'?" tanya Majelis Hakim di persidangan.

Belum sempat terdakwa menjawab panjang lebar, Majelis Hakim menyentil perbuatan terdakwa yang dinilai sangat bertolak belakang dengan nama yang disandangnya.

"Nama saudara itu bagus, tapi sungguh tidak cocok dan tidak mencerminkan tingkah laku saudara yang justru terlibat kasus narkoba seperti ini," tegur Hakim di hadapan persidangan.

Mendengar teguran menohok dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Fauzi Muslim hanya tertunduk dan diam seribu bahasa di kursi pesakitan tanpa memberikan respons sedikit pun.

Setelah memberikan teguran moral kepada terdakwa, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lanjutan. (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media