Batam, News, Hukum & Kriminal

Rugi Ratusan Juta, Karyawati PT Sat Nusapersada Curi 143 Handphone Xiaomi

Egi | Jumat 14 Jun 2024 20:29 WIB | 521

Polres/Ta dan Polsek
Pengusaha
Perusahaan


Karyawati PT Sat Nusapersada digiring di lobby Polresta Barelang (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Seorang karyawati nekat mencuri ratusan handphone dari PT Sat Nusapersada, pabrik ponsel di Batam. Barang hasil curian tersebut dijual melalui Market Place Facebook.


Pelaku diketahui berinisial ES (24), operator produksi perusahaan tersebut. Ia bekerjasama dengan dua rekannya, DK dan J alias Y, selaku penadah untuk menjajakan hape tersebut di media sosial dengan harga relatif murah.


"Tiga orang kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, Jumat (14/6/2024) sore.


Kasus pencurian di pabrik ponsel ternama di Batam itu terungkap pada 29 Mei 2024 yang lalu. Bermula saat seorang karyawan baru hendak mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan.


"Karena aturan PT Sat Nusapersada, setiap karyawan wajib mendaftarkan handphone milik mereka ke perusahaan," katanya lagi.


Namun setelah berungkali melakukan registrasi, selalu gagal. Pihak perusahaan curiga jika hape tersebut merupakan milik perusahaan yang belum di packing atau dikirim perusahaan ke customer.


Pihak perusahaan yang sudah curiga, melakukan pengecekan imei. Dan benar, handphone tersebut masih terdaftar sebagai milik PT Sat Nusapersada.


"Karyawan tersebut (pemilik handphone) mengaku bahwa handphone itu baru dibeli dari seseorang melalui market place facebook," ungkapnya.


Pihak perusahaan melalukan pengecekan jumlah handphone yang hilang. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut.


"Pihak perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit handphone yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda," ujarnya.


Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.


"Kerugian perusahaan mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," ungkapnya.


Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media