Batam, News, Hukum & Kriminal

Dittipidum Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Jaringan Internasional di Kepri

Egi | Sabtu 23 Nov 2024 12:01 WIB | 554

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Bareskrim Polri dan Polda Kepri rilis TPPO Jaringan Internasional (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama jajaran Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural. 


Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). 


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut. Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut.


“Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun, tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," kata Djuhandhani didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.


Lanjutnya, para tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, 


"Korban diberangkatkan oleh tersangka  menggunakan kapal kecil, kemudian ditengah perbatasan antar negara mereka dijemput oleh kapal yang besar," bebernya.


"Setiap korban diminta membayar sebesar Rp 5 juta kepada para tersangka," sambungnya.


Di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka. Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia.


"Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Setiap korban membayar Rp 4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” ungkapnya.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang. Polri menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji gaji besar dari sponsor yang tidak memiliki legalitas.


“Masyarakat harus memastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan memiliki kontrak kerja yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” tambahnya.


Kemudian dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, juga melaporkan keberhasilan Polda Kepri dalam memberantas kasus TPPO dengan pengungkapan 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir. 


"Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap, terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun," kata Dony.


“Korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial,” sambungnya.


Lebih Lanjut Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. 


"Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000. Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan," ungkapnya. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media